Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

300 Ribu Lebih WNI di Malaysia Potensi Tidak Punya Kewarganegaraan

Sebanyak 325.477 WNI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Desember 2022  |  08:20 WIB
300 Ribu Lebih WNI di Malaysia Potensi Tidak Punya Kewarganegaraan
Sejumlah aktivis mengikuti Kirab Hari Pekerja Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 325.477 WNI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Anis Hidayah mengatakan, bahwa Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah Malaysia. Sebanyak 151.979 orag di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau. Total keseluruhan 325.477 orang.

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia pada 23 April 2019.

Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.

"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," tambahnya pada Minggu (18/12/2022).

Seperti diketahui, Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.

"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ujar Anis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

komnas ham Pekerja Migran Indonesia warga negara malaysia

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top