Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Waskita Karya yang diduga berusaha merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pihak yang diperiksa ini diduga mengondisikan jawaban mengenai kasus Waskita Karya ini.
“Ya dia mengondisikan para saksi kemudian mengondisikan jawaban menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Selasa (12/12/2022) malam.
Kuntadi juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait apakah orang tersebut disuruh oleh seseorang atau memang inisiatif sendiri.
“Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan,” katanya.
Diketahui, seseorang yang diperiksa itu adalah Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Andriansyah bahkan mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Direktur Utama saat ini dari PT Waskita Karya.
“Kalo itu [pemeriksaan Dirut] masih berkembang, baru satu tersangka, masih ada perkembangan, kan ga mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan,” ujar Febrie kepada Bisnis, Kamis (8/12/2022).