Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Luncurkan ETLE Mobile

Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa tujuan peluncuran ini adalah bagian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (23/3/2021). Polda Sumatera Selatan berencana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 28 April mendatang dengan memasang sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang./Antara
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (23/3/2021). Polda Sumatera Selatan berencana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 28 April mendatang dengan memasang sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile serta aplikasi pendukung lainnya pada hari ini, Selasa (13/12/2022).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa tujuan peluncuran ini adalah bagian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tujuannya, untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Fadil di Polda Metro, Selasa (13/12/2022)

Fadil kemudian menambahkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Pemda DKI karna memberikan bantuan 60 ETLE Mobile pada tahun 2023.

“Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Pada 2023 dengan 60 ETLE mobile," paparnya

Selain ETLE Mobile, Fadil juga mengatakan bahwa terdapat peluncuran aplikasi Info Laka untuk mengetahui tindak lanjut pascakejadian, sehingga masyarakat mudah akses penanganan kejadian tersebut. Lalu, aplikasi Police Smart yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan pelayanan kepolisian. 

"Nanti Samsat juga akan dimasukkan di sini sehingga menjadi etalase dari polisi bagi masyarakat," kata Fadil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran anggota polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak lagi melakukan tindakan tilang manual. Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Proses tilang konvensional akan beralih ke kamera tilang elektronik atau ETLE karena dinilai lebih efisien untuk menjaring pelanggar lalu lintas. Saat ini, sistem ETLE sudah ditetapkan sepenuhnya di 34 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.

Perlu diketahui, kamera ETLE dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran, di antaranya yakni tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan handphone, melanggar marka jalan, melanggar lampu lalu lintas, hingga aturan ganjil genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper