Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RKUHP Disahkan, Turis dan Pebisnis Berpikir Dua Kali tentang Indonesia

Media asing memberitakan pengesahan RKUHP dengan menyorot pasal yang melarang hubungan intim di luar pernikahan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Disorot Media Asing

Beberapa media asing pun menyoroti UU KUHP. BBC, misalnya, memberitakan pengesahan RKUHP dengan menyoroti pasal yang melarang hubungan intim di luar pernikahan.

BBC memberi judul “Indonesia Passes Criminal Code Banning Sex Outside of Marriage” atau “Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.”

Laporan tersebut menjelaskan, KUHP baru akan berlaku paling lama tiga tahun setelah disahkan. BCC menyoroti pasal-pasal seperti pidana kohabitasi, penghinaan presiden, dan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Ini adalah bagian dari serangkaian perubahan yang menurut para kritikus mengikis kebebasan politik,” tulis laporan itu, Selasa (6/12/2022).

Judul serupa juga dibuat oleh Al Jazeera. Media asal Qatar tersebut memberi judul “Indonesia Passes New Criminal Code, Outlaws Sex Outside Marriage” atau “Indonesia Mengesahkan Hukum Pidana Baru, Melarang Seks di Luar Nikah.”

“Perubahan kontroversial memicu protes ketika pertama kali diusulkan pada 2019 dan masih bisa digugat di pengadilan,” tulis lead laporan Al Jazeera, Selasa (6/12/2022).

Berita juga menyoroti pasal-pasal kontroversial seperti larangan penghinaan presiden, lembaga negara, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Al Jazeera mengatakan, RKUHP sebagai campuran dari hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Indonesia modern.

Sementara itu, CNN memberitakan dengan judul “Indonesia Bans Sex Outside Marriage As Parliament Passes Sweeping New Criminal Code” atau “Indonesia Larang Seks di Luar Nikah ketika Parlemen Mengesahkan Hukum Pidana Baru.”

CNN juga menyoroti perkembangan konservatisme agama beberapa tahun terakhir di Indonesia. Laporan itu menyinggung juga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menunda pengesahan RKUHP pada 2019.

Kemudian, Channel News Asia (CNA) memberi judul “Indonesian Parliament Approves Legislation to Outlaw Extra-Marital Sex” atau “Perlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah.”

Media asal Singapura itu menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tentang KUHP Indonesia yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda.

CNA menambahkan keterangan mengenai meningkatnya konservatisme agama di Indonesia beberapa tahun terakhir, yang menurut laporan itu, berpengaruh ke pasal-pasal yang mengatur tentang moralitas di RKUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pengaruhi Investasi
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper