Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa mantan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus (VS) pada Senin (5/12/2022).
Victor merupakan satu dari 10 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahun 2015.
Victor sudah berstatus tersangka sejak 2020. Namun upaya penahanan paksa terhadap Victor baru dilakukan.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (5/12/2022).
Victor diduga memberi Rp1 miliar kepada orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh agar dalam proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Tujuannya agar perusahaan Herliyan memenangkan proyek tersebut.
Baca Juga
Saat pengerjaan, dalam proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan isi kontrak, sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
"Selain itu tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," kata Karyoto.
Perbuatan Victor diduga mengakibatkan keuangan negara merugi sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar.
"Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," katanya.
Atas perbuatannya, Victor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.