Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI. Secara keseluruhan, pembahasan antara pemerintah dan DPR RI telah sepakat.
Siti Nurbaya mengungkapkan pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang merupakan inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain.
“Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa kesepakatan internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani," kata Menteri Siti melalui siaran pers, dikutip Minggu (26/11/2022).
Dalam penyusunan tersebut, Undang-undang Nomor 5/1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5/1990 dalam Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 beserta peraturan pelaksananya.
Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.
Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
Baca Juga
Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).
Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.
“Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,” ujarnya.
Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah. Mewakili Komisi IV DPR RI, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.
“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” tuturnya.