Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi jadi Presiden Pertama yang Ucapkan Selamat ke Anwar Ibrahim

Anwar merasa terhormat dan berharap hubungan baik Indonesia dan Malaysi dapat terus ditingkatkan.
Jokowi jadi Presiden Pertama yang Ucapkan Selamat ke Anwar Ibrahim. Anwar Ibrahim saat konferensi pers di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (21/11/2022)./Bloomberg
Jokowi jadi Presiden Pertama yang Ucapkan Selamat ke Anwar Ibrahim. Anwar Ibrahim saat konferensi pers di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (21/11/2022)./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kepala negara pertama yang menyampaikan ucapan selamat kepada perdana menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim.

"Pemerintah atas nama seluruh rakyat Indonesia, saya ingin mengucapkan selamat atas terpilihnya yang mulia sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia," ujar Jokowi melalui sambungan telepon, dalam video yang diunggah akun Twitter @anwaribrahim, Kamis (24/11/2022). 

Atas ucapan tersebut, Anwar menyampaikan terima kasih kepada Jokowi. Dia juga merasa terhormat karena Jokowi menjadi kepala negara pertama yang mengucapkan selamat kepadanya. 

"Ini menunjukkan bahwa saya kekal sahabat sejati Indonesia," ujar Anwar. 

Lebih lanjut, Jokowi memuji Anwar sebagai sosok yang dikenal kuat dan dihormati oleh rakyat Indonesia. 

Kepada Jokowi, Anwar berharap hubungan baik Indonesia dan Malaysia di semua sektor dapat terus dikembangkan di antaranya kerja sama bidang perdagangan, investasi, dan budaya. 

"Saya tegaskan Indonesia merupakan sahabat sejati Malaysia dan saya mengharapkan hubungan dagang dan bisnis, investasi, budaya dan isu pekerja dapat dipertingkatkan. Persahabatan kedua-dua semestinya diperkukuh," tulis Anwar dalam cuitan lainnya. 

Anwar Ibrahim resmi diangkat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10 oleh Raja Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah hari ini, Kamis (24/11/2022).

Dilansir dari Bernama, Anwar Ibrahim membacakan sumpah jabatan Perdana Menteri di Istana Negara pada pukul 17.06 waktu setempat.

Sultan Abdullah menyetujui penunjukan tersebut sesuai dengan Pasal 40(2)(a) dan Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper