Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Arbitrase? Ini Jenis, Contoh dan Perbedaanya dengan Mediasi

Arbitrase adalah opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas perjanjian arbitrase di luar peradilan umum dan melibatkan pihak ketiga.
Proses sidang terkait arbitrase, biasanya lebih efisien dari segi waktu yaitu kurang dari 6 bulan./Pexels
Proses sidang terkait arbitrase, biasanya lebih efisien dari segi waktu yaitu kurang dari 6 bulan./Pexels

Bisnis.com, JAKARTA - Arbitrase adalah salah satu opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas perjanjian arbitrase di luar peradilan umum serta melibatkan pihak ketiga. Perjanjian dari arbitrase adalah dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum melakukan arbitrase. 

Arbitrase juga dapat dikatakan sebagai bentuk penyelesaian konflik alternatif sebagai pengganti dari jalur litigasi. Jalur litigasi sendiri adalah proses pengadilan di mana kedua belah pihak yang berkonflik memutuskan keputusan bersama. Yang artinya, salah satu kelebihan dari arbitrase adalah pihak-pihak berkonflik tidak perlu lagi membuang biaya dan waktu untuk bolak balik ke pengadilan. 

Berikut beberapa hal tentang arbitrase yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis arbitrase

  • Arbitrase institusional 
    Arbitrase jenis ini merupakan aturan procedural yang sudah ditetapkan oleh Lembaga arbitrase. Oleh karena itu, perumusan aturan tidak diperlukan karena kerangka arbitrase sudah ada. Dalam jenis arbitrase ini, arbiter dan komite sudah berpengalaman untuk meninjau semua keputusan arbitrase. Jadi, kemungkinan pengadilan untuk mengesampingkan putusan oleh Lembaga arbitrase sangat kecil. 
  • Arbitrase Ad-Hoc
    Dalam jenis arbitrase ini, tata cara arbitrase harus disepakati oleh pihak dan arbiter. Hal ini dapat menjadi masalah dalam banyak kasus, karena adanya perselisihan antara semua pihak dan kerja sama dalam arbitrase mungkin saja tidak terjadi. 

Selain itu, arbitrase ad-hoc juga memiliki kelemahan seperti cacat hukum, atau lemah teknis dalam putusan. Demikian karena prosedur arbitrase, tidak distandarisasi jadi kemungkinan campur tangan pengadilan lebih tinggi dalam arbitrase Ad-Hoc. 

2. Manfaat Arbitrase

  • Proses sidang lebih efisien dari segi waktu yaitu kurang dari 6 bulan.
  • Sidang digelar tidak terbuka alias tertutup untuk umum.
  • Putusan yang diambil sifatnya adalah mengikat.
  • Kedua belah pihak bisa menunjuk arbiter yang profesional dan bermoral tinggi.
  • Lebih hemat biaya karena tidak ada pungutan lain.
  • Di Indonesia sendiri, pihak-pihak yang bersengketa dapat mempresentasikan konfliknya di hadapan majelis arbitrase dan kemudian meminta klarifikasi kepada seluruh pihak.

3. Contoh Arbitrase

  • Sengketa Kemenhan RI dengan Avanti Communications Ltd.
    Sengketa yang terjadi pada tahun 2018 ini diselesaikan melalui cara arbitrase dengan melibatkan Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA). LCIA memenangkan Avanti melawan kemenhan RI atas kasus pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Pemerintah Indonesia dalam hal ini kemenhan RI diwajibkan membayar kerugian Avanti sebesar US$20,075.
  • Sengketa Bank Century menggugat pemerintah Indonesia
    Sengketa yang muncul pada tahun 2014 ini disebabkan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq yang menggugat pemerintah Indonesia. Kasus ini diselesaikan melalui ICSID Singapura dan dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Kemenangan ini merupakan kemenangan kedua setelah sebelumnya pemegang saham Bank Century yang lain, Rafat Ali Rizvi juga menggugat pemerintah Indonesia. Tuntutan ganti rugi pada pemerintah sebesar US$19,8 juga juga ditolak sehingga pemerintah tidak harus kehilangan dana sekitar Rp. 1,3 triliun. 

4. Perbedaan Arbitrase dan mediasi

  • Pihak yang mengambil keputusan 
    Dalam proses arbitrase, pihak yang mengambil keputusan adalah arbiter. Arbiter ini merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa atau pengadilan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan terhadap sengketa yang terjadi. 

Sedangkan dalam proses mediasi, pihak ketiga atau mediator bukan pihak yang mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa. Mediator di sini adalah pihak netral yang bertugas untuk menangani dan memfasilitasi para pihak untuk berunding hingga memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa. 

  • Bentuk penyelesaian yang dihasilkan 
    Dalam arbitrase suatu sengketa diakhiri oleh putusan yang mengikat para pihak. Putusan ini sifatnya final atau mengikat yaitu tidak terdapat upaya hukum lain serta harus dipatuhi oleh para pihak. Layaknya putusan yang dihasilkan oleh pengadilan. Dalam putusan arbitrase ada pihak yang menang dan kalah sehingga sifatnya Win-Lose Judgement. 

Sedangkan dalam mediasi, hasil penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak karena mediator hanya bertindak sebagai fasilitator atau penengan dalam perundingan sehingga hasil penyelesaiannya bersifat win-win solution yaitu tidak ada salah satu pihak yang kalah ataupun yang menang. 

Itulah beberapa hal tentang arbitrase yang mungkin kamu belum ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper