JAKARTA--Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas, dalam kasus impor 30 kontainer blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah.
Hal itu terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann, kuasa hukum Antariksa Logistic yang mewakili 16 perusahaan penggugat Mctrans ke pengadilan Singapura.
Surat tersebut salinannya dikirim ke kantor firma hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas yang merupakan kolega Nurdian Cuaca.
Surat dari Rajah & Tann per 6 Februari 2013 itu menyebutkan, pada 5 Februari 2013 majelis hakim pengadilan banding Singapura yang terdiri dari ketua majelis hakim Sundaresh Menon dengan anggota Andrew Phand dan Rajah VK memutuskan menolak permohonan banding Mctrans Cargo. Majelis hakim juga memerintahkan Mctrans Cargo memebayar biaya persidangan.
Putusan tersebut berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans.
Dengan putusan itu Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat. Mctrans juga diwajibkan membayar kepada penggugat (pemilik kargo) ke-4, 8, 10, 13, dan 15. (if))