Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup Enam Orang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut enam orang tersangka yang ditetapkan Polri atas tragedi Kanjuruhan tidaklah cukup.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri),/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri),/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut enam orang tersangka yang ditetapkan Polri atas tragedi Kanjuruhan tidaklah cukup.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang ini.

"Pertama soal, tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian, itu tidak cukup," kata Anam kepada wartawan, Rabu (3/11/2022).

Menurut dia ada lapisan-lapisan tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola. Orang-orang itu, kata dia harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting," kata Anam.

Adapun, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah : Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang. 

Kemudian, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan, terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam. Diketahui, sebanyak 135 nyawa hilang dalam tragedi tersebut. 

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM dimaksud yakni, penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Selanjutnya ada pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper