Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perintahkan Prabowo Perbaiki Temuan BPK soal Anggaran Komcad

Jokowi menginstruksikan Menteri Pertahana Prabowo Subianto memperbaiki temuan BPK soal anggaran Komcad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/10/2022) mengatakan, bahwa Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur akan dirobohkan, kemudian dibangun sesuai standar FIFA. JIBI/Bisnis - Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/10/2022) mengatakan, bahwa Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur akan dirobohkan, kemudian dibangun sesuai standar FIFA. JIBI/Bisnis - Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto serta jajaran menteri terkait untuk melakukan perbaikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penganggaran Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Saya sudah perintahkan kepada semua menteri, tidak hanya satu urusan [Komcad] itu saja, karena kemarin juga baru disampaikan kepada saya laporan untuk semester satunya, dan temuannya banyak. Perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan menyampaikan semuanya kepada BPK RI," katanya di Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menilai bahwa temuan di dalam anggaran kementerian tentunya akan selalu ada, sehingga prosedur tersebut dapat diperbaiki.

“Temuan-temuan seperti itu di Kementerian-kementerian itu selalu ada, yang paling penting prosedur administratif itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” pungkas Jokowi.

Untuk diketahui, berdasarkan audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2021, ditemukan sejumlah pengadaan barang senilai Rp531,96 miliar yang belum masuk ke dalam anggaran 2021.

Selain itu, lebih dari separuh nilai anggaran tersebut, yaitu sekitar Rp235,25 miliar digunakan untuk kegiatan pembentukan Komcad.

Menurut catatan Bisnis, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryanyana pun pada Selasa (1/11/2022) menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Secara umum, perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh menteri keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (1/11/2022).

Dalam laporannya, BPK menyebutkan pengadaan barang untuk Komcad tersebut termasuk pengadaan barang kegiatan dukungan senilai Rp123,07 miliar, aset kendaraan senilai Rp44,8 miliar, serta senjata senapan serbu senilai Rp67,3 miliar.

Barang-barang itu telah didistribusikan ke tiga Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksana kegiatan latihan dasar militer (latsarmil), serta pembulatan Komcad.

Menurut BPK, seharusnya barang-barang tersebut tercacat sebagai aset tetap minimal senilai Rp230,57 miliar. Namun, sebenarnya pencatatan tidak bisa dilakukan karena sebagian barang didatangkan dan didistribusikan sebelum ada anggaran.

Kegiatan dukungan Komcad pada 2021 justru masih diajukan sebagai tambahan anggaran sebesar Rp123,07 miliar untuk tahun anggaran 2022.

Tidak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa terdapat kebutuhan dana untuk kegiatan Komcad berupa pengadaan kendaraan senilai Rp68,69 miliar dan senapan serbu kaliber 5,56 mm senilai Rp582,99 miliar, yang dicatat sebagai kontrak pinjaman dalam negeri 2021 dan 2022. Padahal, kontrak pembiayaan anggarannya belum efektif berlaku.

Alhasil, BPK menilai terdapat potensi permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp527,27 miliar di Kemenhan.

Bahkan, dinilai Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran pihak ketiga senilai total Rp1,07 triliun yang sebagian besar untuk pembentukan Komcad 2021.

BPK mengatakan permasalahan itu timbul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Baranahan Kemenhan membuat pengadaan barang sebelum anggaran tersedia, sehingga hal tersebut menyalahi UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BPK merekomendasikan kepada Prabowo agar memerintahkan Kepala Baranahan dan PPK segera menyelesaikan penganggaran dan pembayaran pelaksanaan kegiatan serta menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenhan memverifikasi hasil pekerjaan dan kewajaran nilai pembayaran tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper