Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Layangkan Surat ke Prabowo terkait Temuan Anggaran Komcad

BPK mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait anggaran Program Komcad.
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto bertandang ke Amerika Serikat (AS) mengunjungi Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III pada Kamis (20/10/22) waktu setempat./Istimewa
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto bertandang ke Amerika Serikat (AS) mengunjungi Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III pada Kamis (20/10/22) waktu setempat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana memastikan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait temuan pada anggaran pelaksanaan program komponen cadangan (Komcad) yang diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dia melanjutkan, bahwa saat ini Prabowo sudah melakukan tindaklanjut atas temuan itu.

 "Sudah kami surati langsung ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/11/2022).

Adhi mengungkap, temuan tersebut bersifat koreksi administratif sebab menyangkut anggaran Program Komcad yang dilakukan secara bertahap.

"Jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya militer, juga pemerintah, dan rakyat. Komcad ini dianggarkan oleh Kemenhan. Namun, bertahap, pelaksanaan [anggaran] secara bertahap ini ada beberapa koreksi terkait pelaksanaannya, tetapi koreksi bersifat administratif. Dan ada koreksi-koreksi lain yang sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

Sejumlah koreksi dari BPK antara lain soal aset tidak tetap dan potensi sengketa yang masih bisa diperbaiki oleh Kemenhan. Bahkan, menurutnya, masih ada waktu pada 2023 untuk kembali mengaudit Program Komcad.

"Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses. Kan perbaikan ini ada waktunya. Tahun depan pun kami juga masih bisa mengaudit kembali," katanya.

Nyoman juga menjelaskan dasar pembentukan Komcad. Dia mengatakan negara akan dianggap kuat jika bisa melindungi dari segala ancaman dalam negeri maupun luar negeri.

"Masyarakat ini boleh dan wajib serta punya hak, untuk bertanggung jawab, diatur UUD pasal 27 dan 30. Kemudian ada peraturan terkait UU Nomor 39 Tahun 2002 dan tahun 2019 yang terakhi. Kurang lebihnya Komcad itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya militer, tapi militer, pemerintah, dan rakyat," pungkas Nyoman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper