Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Tembus 52 Persen

Jumlah tersebut didapatkan setelah Kemenkes melaporkan 159 kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut. 
Kemenkes: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Tembus 52 Persen /kemenkes
Kemenkes: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Akut Anak Tembus 52 Persen /kemenkes
Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa fatality rate atau tingkat kematian dari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah mencapai angka 52 persen hingga Senin (31/10/2022).
Jumlah tersebut didapatkan setelah Kemenkes melaporkan 159 kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut. 
 
Menurut Syahril, kasus meninggal yang ditemui di Indonesia mayoritas ditemukan pada anak-anak berusia 1-5 tahun. Hingga 31 Oktober 2022, setidaknya terdapat 106 kasus meninggal yang berasal dari anak-anak di bawah umur 5 tahun. 
 
"Terbanyak itu dikelompok umur 1-5 tahun sebanyak 106 anak. Kemudian di bawah 1 tahun ada 21 anak," ujar Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (1/11/2022). 
 
Lalu, kasus kematian tertinggi kedua ditemukan pada rentang umur 6 hingga 10 tahun dengan total 23 kasus. Selanjutnya, bayi di bawah umur 1 tahun dengan 21 kasus, dan usia 11 hingga 18 tahun dengan total 9 kasus. 
 
Adapun, Syahril mengaku bahwa, pihaknya mulai menemui adanya peningkatan jumlah kasus gangguan ginjal akut anak sejak akhir Agustus 2022 lalu. 
 
Untuk saat ini, hanya dalam kurun waktu 5 hari saja, Kemenkes bahkan mencatat adanya peningkatan sebanyak 35 kasus baru gangguan ginjal akut. 
 
Sebelumnya, Kemenkes juga telah mengungkapkan penyebab dari maraknya temuan kasus gangguan ginjal di Indonesia.
Penyakit yang mayoritas menyerang anak-anak ini ternyata disebabkan oleh kandungan berlebih etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah jenis sediaan obat. 
 
Hingga saat ini, setidaknya terdapat dua perusahaan farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bukti. BPOM menyebut kedua perusahaan tersebut telah menggunakan bahan baku yang mengandung senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman. 
 
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper