Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut, kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) meskipun sudah 133 orang meninggal atau 44 persen dari 241 kasus.
"Kita sudah diskusi dan belum masuk status KLB," ungkap Budi pada konferensi pers di Kantor Kemenkes Jakarta, pada Jumat (21/10/2022).
Namun, dia tidak menyebut alasan dari hasil diskusi tersebut.
Adapun, pakar statistic epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesi (UI) Pandu Riono menyebut, langkah yang diambil Kemenkes sudah tepat.
Menurutnya, status KLB tidak diperlukan, karena Kemenkes sudah melakukan penanganan terhadap kasus gangguan ginjal misterius ini.
"Buat apa? Status itu buat apa? Yang penting Kemenkes sudah melakukan penanganan, pelarangan obat dan lain sebagainya," kata Pandu kepada Bisnis pada Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Pandu menyebut, penetapan status KLB hanya akan membuat anggaran baru.
Berbeda dengan Pandu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, justru menyebut kasus gangguan ginjal misterius ini sudah layak ditetapkan sebagai KLB. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan peraturan Kemenkes Nomor 1501 Tahun 2010.
"Ini dari sisi jumlah kesakitan dan kematian sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501 tahun 2010," Papar Dicky kepada Bisnis, pada Sabtu (22/10/2022).
Dicky menyebut, penetapan KLB ini sangat penting, bahkan cenderung terlambat. Penetapan status KLB mestinya sebelum terjadi banyak kasus meninggal.
"Karena dengan penetapan KLB ini maka selain respons di berbagai level bisa diperkuat," ungkap Dicky.
Lebih lanjut, KLB dapat mengatasi permasalahan pasien di Indonesia yang punyai kesulitan akses untuk menjangkau layanan kesehatan sesuai dengan rujukan Kemenkes.
"Dengan status KLB ada kewajiban sangat besar dari instansi kesehatan dan instansi terkait untuk merespons ini, dan dalam KLB ini juga ada amanat konstitusi, untuk melindungi anak anak Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," jelas Dicky.
Dicky menyarankan, agar pemerintah segera menetapkan kasus gangguan ginjal misterius ini sebagai KLB. Kendati demikian, penetapan status KLB ini masih menjadi perdebatan beberapa pihak.