Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lolos Pelanggaran Privasi, GOTO Hadapi Sengketa Hak Cipta

PT GOTO Gojek Tokopedia tengah menghadapi sengketa hak cipta usai berhasil lolos dari gugatan pelanggaran privasi.
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT GOTO Gojek Tokopedia (GOTO) kembali tersangkut sengketa hak cipta usai berhasil lolos dari gugatan pelanggaran privasi oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/10/2022), GOTO menyampaikan penjelasan terkait dengan sengketa hak cipta tersebut. GOTO mengatakan akan mengikuti proses dari perkara yang berjalan sebagaimana dimaksud dalam surat No. 180/GOTO/CS/JKT/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 (“Surat 180”).

Sebelumnya, GOTO diajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Hasan Azhari dengan perkara No. 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 September 2022.

Dalam gugatan tersebut, Hasan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas lima jenis ciptaan. Mulai dari “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan Via Telepon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet” sampai Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”.

"Saat ini Perseroan tengah dalam proses penunjukkan advokat yang akan mewakili Perseroan dalam perkara tersebut, selain itu Perseroan juga sedang menyiapkan dokumen dan informasi pendukung untuk memperkuat posisi Perseroan di dalam persidangan," ujar Corporate Secretary GOTO Gojek Tokopedia R A Koesoemohadiani

Adapun terkait sengketa hak cipta ini, GOTO mengatakan akan terus memperkuat posisinya dalam perkara sebagaimana dimaksud dengan berbagai dokumen dan informasi pendukung yang tersedia, dan akan menempuh upaya hukum lanjutan yang tersedia terhadap hasil dari putusan atas perkara, apabila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper