Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Salah satu substansi yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah keberadaan lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Perlindungan Data Pribadi.
Lembaga ini akan ditetapkan dan berada di bawah langsung presiden. "Ketentuan mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres," demikian dikutip dari dokumen UU PDP, Rabu (19/10/2022).
Adapun tugas dari lembaga baru Presiden tersebut mencakup tiga aspek. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data Fribadi.
Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi. Ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selain empat substansi tersebut, lembaga baru tentang perlindungan data pribadi juga memiliki 15 kewenangan dari mulai merumuskan kebijakan hingga menelusuri sistem elektronik milik pengendali maupun prosesor data pribadi.
Baca Juga
Berikut Daftar Kewenangan Lembaga Superior di bawah Jokowi:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perlindungan Data Pribadi.
2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.
3. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
4. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
5. Bekerja sama dengan lembaga Perlindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi lintas negara.
6. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan
persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
7. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
8. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
10. Melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Perlindungan
Data Pribadi.
11. Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
12. Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
13. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
14. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga.
15. Meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi.