Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10/2022).
Dengan disahkannya UU PDP ini, maka akses untuk melakukan pengawasan data pribadi dari pelanggaran dari pihak tak bertanggung jawab akan dilindungi.
Diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.
Sehingga kedepannya apabila ada penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 22. Bunyinya, "penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam,"
Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data. Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.
Baca Juga
Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif.
Pelanggar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran akan dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.
Sehingga nantinya pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.