Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Salah satu substansi yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah keberadaan lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Perlindungan Data Pribadi.
Lembaga ini akan ditetapkan dan berada di bawah langsung presiden. "Ketentuan mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres," demikian dikutip dari dokumen UU PDP, Rabu (19/10/2022).
Adapun tugas dari lembaga baru Presiden tersebut mencakup empat aspek. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data Fribadi.
Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi. Ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selain empat substansi tersebut, lembaga baru tentang perlindungan data pribadi juga memiliki kewenangan membantu aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak perlindungan data pribadi.
Bahkan tak hanya itu, Lembaga ini juga bisa melakukan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan menunjuk pihak ketiga.
Kewenangan lembaga ini secara perinci ada 15 itu nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah alias PP.
Pengendali Data Pribadi dalam beleid ini adalah badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.