Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi Surya Darmadi mengungkap bahwa PT Duta Palma Group memiliki tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua anak perusahaan kelapa sawitnya.
Saksi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006 Bambang Priono mengaku terdapat HGU atas nama PT Kencana Amal Tani (anak usaha PT Duta Palma Group) seluas 9.176 hektare yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003
"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," kata Bambang Priono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022)
Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022 Ermansyah Simatupang menyebut bahwa BPN Kabupaten Inhu mengetahui bahwa PT Duta Palma Group memiliki tiga sertifikat HGU dengan total luas 15.593,90 hektare
“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” kata Ermansyah.
Duta Palma Group Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Ke Menhut
Dalam persidangan lanjutan itu juga terungkap PT Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Dia menyebut permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
“Ada pak, perkiraan pada tahun 2011,2012, di luar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” kata Fakhrurozi.
Dia juga menyatakan bahwa, sertifikat diterbitkan secara bertahap.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.