Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan PT Duta Palma

Eksepsi Surya Darmadi ditolak oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sidang kasusnya pun akan dilanjutkan ke proses pembuktian.
Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan PT Duta Palma / Antara
Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan PT Duta Palma / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Eksepsi Terdakwa Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi ditolak oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sidang kasusnya pun akan dilanjutkan ke proses pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group ini, mengaku siap membuktikan soal data kepemilikan lahan perusahaannya.

Surya pun mengklaim seluruh perkebunan kelapa sawit miliknya, dilengkapi dengan izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya tidak bisa terima [eksepsi ditolak]. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan [penolakan ekesepsi]," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengaku menghormati putusan ditolaknya eksepsi Darmadi.

Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pemeriksaan saksi, dia pun akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa kepada Surya Darmadi tidak tepat.

Dia pun kembali mempertanyakan ihwal perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa.  

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?," ucap Juniver.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi. 

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," ujar kata Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2022). 

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan sekitar Rp4,78 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper