Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi mengakui melanggar aturan membawa ponsel di rutan, sehingga diisolasi. Namun, tahanan lain yang juga membawa ponsel tidak diisolasi seperti dirinya.
Surya Darmadi mengatakan hal itu di hadapan hakim Pengadilan Tipikor saat sidang putusan sela, Senin (3/10/2022).
Dia adalah terdakwa korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi memprotes penempatan dirinya di ruang isolasi, meski bersalah kedapatan membawa ponsel. Hal ini, kata Surya, lantaran dirinya kerap merasa cemas dan sulit tidur ketika ditempatkan di ruangan isolasi sementara.
"Saya pikir, saya diabaikan kejaksaan. Saya sudah umur 70, saya diisolasi sampai hari ini sudah 14 hari, ketemu orang nggak boleh, makan saja susah, depan kamar pula dipasang CCTV yang khusus keker, saya kayak seorang politik gitu ya," kata Surya di PN Tipikor.
Dia memohon kepada Kejaksaan Agung agar tidak menempatkannya di ruangan isolasi rumah tahanan.
Baca Juga
"Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya pendek Pak, saya stres, asal bangun tidur, tidur 2, 3 jam berkeringat Pak, dari dada berkeringat Pak, dari dada saya berkeringat kayak mandi," katanya.
Surya Darmadi pun mengakui dia melanggar aturan rutan lantaran membawa ponsel. Namun, dia mengaku heran kenapa hanya dirinya yang ditahan di ruang isolasi. Pasalnya, klaim Surya, banyak tahanan lain yang juga membawa ponsel.
"Baik, saya hari itu ada pelanggaran ada handphone Pak. Sebenarnya handphone itu saya pinjam, tapi saya bagaimana pun saya bilang itu handphone saya, di situ semua orang ada handphone, kenapa aku diperlakukan gitu yang lain tidak?" katanya.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.