Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Hoaks Pemilu 2024, Kemenkominfo Bentuk Gugus Tugas

Kemenkominfo membentuk gugus tugas jelang Pemilu 2024 untuk mengawal dan membersihkan ruang digital dari hoaks, disinformasi, dan malinformasi.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat membentuk tim gugus tugas atau task force yang akan memantau dan mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan gugus tugas ini akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang di dalamnya akan ada sejumlah tugas.

"Tugas yang paling penting tadi dibicarakan adalah bagaimana membersihkan ruang digital dan mengawal ruang digital supaya bisa menjadi arena demokrasi yang baik di Pemilu 2024," kata Usman, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, saat ini pemerintah menyadari betul adanya perubahan pola berdemokrasi antara Pemilu 2024, Pemilu 2019, dan Pemilu 2014 serta pemilu-pemilu sebelumnya.

Kalau pemilu sebelumnya, sambung Usman, kampanye terjadi di ruang fisik atau ruang sosial. Sementara di Pemilu 2024 bahkan sudah sejak 2019, kampanye berlangsung di ruang digital.

"Dan kita tahu ruang digital ini sangat rawan bagi terjadinya polarisasi," ucapnya.

Lebih lanjut Usman menuturkan, gugus tugas ini akan mengawal dan membersihkan ruang digital dari hoaks, disinformasi, dan malinformasi. Sebab saat ini, ruang digital membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional, tetapi dengan menggunakan emosional atau yang dikenal sebagai politik identitas.

Saat ini, ujar Usman menambahkan, Kemenkominfo telah memiliki tiga peraturan untuk pengawal ruang digital. Di antaranya Undang-undang ITE, Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020.

"Ini akan kita coba kaji ya untuk kita terapkan nanti pada Pemilu 2024 sebagai sebuah landasan ataupun payung hukum," tutup dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper