Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda kepada kas negara sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang denda itu berasal dari dua terpidana korupsi yakni mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Secara terperinci, denda tersebut berasal dari uang denda Anas Urbaningrum sejumlah Rp300 juta, sedangkan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta.
Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas terbukti bersalah dan dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp800 juta pada pengadilan tingkat pertama. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp57.59 miliar dan 5.261.070 dollar AS pada 24 September 2014.
Baca Juga
Di tingkat kasasi hukumannya diperberat menjadi 14 tahun namun kembali dipangkas menjadi 8 tahun di tingkat PK.
Sementara itu, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Perusahaan plat merah itu dihukum pidana denda sejumlah Rp900 juta.