Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usia Hampir Seabad, Mahathir Mohamad Calon Tertua Anggota Parlemen Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota parlemen Malaysia. 
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad (kedua kiri) dan Deputi PM Malaysia Wan Azizah Wan Ismail (kanan) melambaikan tangan di sela-sela perayaan 1 tahun pemerintahan koalisi Pakatan Harapan di Putrajaya, Malaysia, Kamis (9/5/2019)./Bloomberg-Samsul Said
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad (kedua kiri) dan Deputi PM Malaysia Wan Azizah Wan Ismail (kanan) melambaikan tangan di sela-sela perayaan 1 tahun pemerintahan koalisi Pakatan Harapan di Putrajaya, Malaysia, Kamis (9/5/2019)./Bloomberg-Samsul Said
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota parlemen Malaysia
 
Mahathir mengakui dirinya ingin mempertahankan kedudukannya di Parlemen Malaysia untuk kursi Langkawi pada pemilihan umum yang diprakirakan akan dilangsungkan pada November 2022. 
 
Melansir dari The Guardian, rencana tersebut akan menjadikan Mahathir sebagai salah satu kandidat tertua untuk menjadi Perdana Menteri Malaysia. 
 
Mahathir akan menjadi calon dari Partai Pejuang yang didirikan pada tahun 2020, beberapa saat setelah kepemimpinannya di Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu atau Partai UMNO runtuh. 
 
Kekuasaannya harus selesai karena pembelotan anggota yang berakhir pada kembalinya UMNO kepada kekuasaan di bawah pemerintahan dengan koalisi baru. 
 
Mahathir kemudian menilai, bahwa kemenangan yang diincar oleh UMNO bukan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, namun semata-mata untuk membuat mantan Perdana Menteri Najib Razak bebas. 
 
Adapun, Najib merupakan salah satu pejabat Malaysia yang harus terlibat dalam pengkorupsian dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 
 
"Jika mereka memenangkan pemilihan ini, langkah pertama mereka adalah meminta [raja Malaysia] untuk mengampuni Najib. Saat ini, mereka telah mengajukan permintaan tetapi belum diampuni," terang Najib dalam keterangan resmi, dikutip dari The Guardian, Rabu (12/10/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper