Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua orang terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Kedua orang itu antara lain, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Syahri dan Frank Wijaya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keduanya dicegah untuk mempermudah proses penyelesaian perkara rasuah ini.
"Langkah cegah hingga 6 bulan kedepan sampai dengan maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Baca Juga
Dengan naiknya suatu kasus ke tingkat penyidikan, lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak tersangka.
Belum ada keterangan resmi siapa tersangka dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso masuk dalam bidikan penyidik KPK.
Lembaga antikorupsi juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan ke perusahaan dan rumah para pihak yang berkaitan dengan perkara ini di daerah Medan hingga Palembang. Setidaknya diamankan barang bukti berupa uang S$100.000.