Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dalam proses tahap dua ini, seluruh tersangka diperlihatkan oleh pihak Kejaksaan. Mereka kemudian diantarkan ke tempat tahanannya masing-masing.
Namun, ada hal yang menarik saat tersangka atas nama Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung terlihat Ferdy Sambo masih dikawal oleh pasukan Brimob sebelum memasuki mobil rantis dengan menggunakan baju putih dengan rompi warna merah.
Ferdy Sambo dikawal begitu eksklusif hingga dirinya masuk ke dalam mobil. Padahal saat ini status Sambo adalah seorang warga sipil biasa. Apalagi dia telah dipecat oleh Polri.
Banding yang diajukan terhadap putusannya sudah juga ditolak oleh pihak Polri.
Baca Juga
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sekadar informasi, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelaksanaan tahap dua akan dilakukan di gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.
“Pelaksaanaan tahap dua dilakukan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Jampidum,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).