Bisnis.com, SOLO - Dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar telah diselidiki oleh pihak berwajib.
Billar disangkakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20224 tentang KDRT. Ia terancam mendapat hukuman 5 tahun dan denda Rp15 juta rupiah.
Mengulik UU KDRT, terdapat empat tindakan kekerasan yang disoroti. Yakni kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga.
Ancaman hukuman pada tindak KDRT dibagi menjadi tiga, yakni bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah.
Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Yang lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Rincian larangan KDRT tertuang dalam pasal 5 UU KDRT yaitu kekerasan fisik termasuk perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Baca Juga
Kemudian kekerasan psikis yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Larangan adanya kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga. Terakhir, penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
UU PKDRT dibuat sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tujuan Undang Undang KDRT adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban dan menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga pasangan.
Dalam Pasal 5 Undang Undang KDRT disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.