Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada 9 anggota Brimob yang dinonaktifkan dari jabatan karena tragedi Kanjuruhan Malang.
9 anggota Brimob tersebut yakni AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton), Aiptu M Solihin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), dan Aiptu Ari Dwiyanto (Danton).
Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatan.
Terdapat juga 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Status juga dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun berharap Polri dapat mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan siapa saja yang terindikasi lalai atau abai yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka parah bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, setelah melewati gelar perkara, penyidik Polri bakal menjerat pihak yang terindikasi lalai atau abai hingga menyebabkan orang lain mati atau luka berat dengan Pasal 359 dan 369 KUHP.
Baca Juga
Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Sedangkan pasal 369 KUHP berbunyi:
1. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.