Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menindak tegas dan menonaktifkan sembilan personelnya setelah terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sembilan personel yang dinonaktifkan oleh Nico menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Pleton (Danton).
"Kemudian sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jatim juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," ujar Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.
Selain menonaktifkan sembilan personelnya, Dedi juga mengatakan bahwa terdapat 28 personel dari pihak kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
“Kemudian, dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Sekadar informasi, Polri resmi mencopot Kapolres Malang imbas dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan surat telegram rahasia Kapolri dengan Nomor ST/2098/X/KEP/2022 bahwa AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," ujar Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022)
Dedi menjelaskan bahwa Ferli akan dimutasikan ke Perwira Menengah (Pamen) SSDM. Lalu, jabatan Kapolres Malang akan digantikan oleh AKPB Putu Kholis Arya.
Daftar 9 anggota Brimob yang dinonaktifkan imbas tragedi Kanjuruhan:
- AKBP Agus Waluyo (Danyon)
- AKP Hasdarman (Danki)
- AKP Untung (Danki)
- AKP Danang (Danton)
- AKP Nanang (Danton)
- Aiptu Budi (Danton)
- Aiptu M Solihin (Danton)
- Aiptu M Samsul (Danton)
- Aiptu Ari Dwiyanto (Danton)