Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law).
Wakil Ketua Umum II PB IDI Mahesa Paranadipa menilai bahwa usulan tersebut dikhawatirkan tak akan dapat menjelaskan pengaturan dalam sistem praktik kedokteran di Indonesia dengan secara terperinci.
Menurutnya, UU Praktik Kedokteran yang telah diberlakukan sejak tahun 2004 itu nyatanya telah berjalan dengan secara baik sesuai dengan tujuan yang mendasarinya.
"Bahwasanya UU Praktik Kedoktera sudah berjalan baik sesuai tujuan yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dokter dan dokter gigi," tutur Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR, Senin (3/10/2022).
Mahesa menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada upaya perbaikan sistem kesehatan yang berjalan di Indonesia. Sistem kesehatan tersebut diawali dari sistem pendidikan kedokteran hingga pelayanan kesehatan.
Pemerintah juga memiliki tugas untuk menuntaskan permasalahan terkait penyakit-penyakit yang hingga saat belum tuntas untuk diatasi seperti: gizi buruk, TBC, kematian ibu dan anak, serta penyakit triple burden yang membutuhkan biaya perawatan yang besar.
"Pemerintah juga harus menuntaskan peningkatan anggaran kesehatan, di pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, serta pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi," ucapnya.
Sebelumnya, IDI juga menyayangkan keputusan DPR untuk memasukan RUU Kesehatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengungkap, bahwa IDI sebagai satu-satunya organisasi keprofesian dokter yang diakui UU bahkan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU Kesehatan tersebut.
Menurut Adib, tidak adanya keterlibatan IDI akan menjadi awal dari kemunduran undang-undang (UU) yang berkaitan dengan aspek kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan yang tentu berpengaruh pada kesejahteraan pasien.
Di sisi lain, penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan konsep Omnibus Law tersebut dikhawatirkan dapat menghapus atau mencabut ketetapan yang sebelumnya sudah berlaku pada UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.
Karenanya, tak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pasien, pencabutan UU tersebut juga akan berdampak pada berbagai profesi yang berkaitan dengan bidang kesehatan, salah satunya adalah tenaga medis dan keperawatan.
"Yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah baik itu akhirnya harus dihapus. Dalam penetapan UU baru ini jangan sampai harus menghapus UU yang sudah ada. Itu yang paling penting," katanya.