Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Konsorsium 303

Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelididiki konsorsium 303.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan./Antara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki isu konsorsium 303.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas, empat kita cekal. Enam orang teridentifikasi berada di luar negeri,”jelas Listyo dalam konferensi pers hari ini, Jumat (30/9/2020).

Pihaknya juga berusaha untuk mencari buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.

"Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police, kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," tandasnya.

Kapolri menyebut, pihaknya akan terus melaksanakan pemberantasan kasus perjudian online dan konvensional.

Sejauh ini, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka yang telah ditangani kepolisian. Perinciannya: judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, judi online 641 kasus dengan 927 tersangka.

"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari pemain 1.446 terkait penyelenggaraan mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper