Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Konsorsium 303

Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelididiki konsorsium 303.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 30 September 2022  |  17:40 WIB
Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Konsorsium 303
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki isu konsorsium 303.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas, empat kita cekal. Enam orang teridentifikasi berada di luar negeri,”jelas Listyo dalam konferensi pers hari ini, Jumat (30/9/2020).

Pihaknya juga berusaha untuk mencari buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.

"Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police, kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," tandasnya.

Kapolri menyebut, pihaknya akan terus melaksanakan pemberantasan kasus perjudian online dan konvensional.

Sejauh ini, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka yang telah ditangani kepolisian. Perinciannya: judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, judi online 641 kasus dengan 927 tersangka.

"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari pemain 1.446 terkait penyelenggaraan mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kapolri judi online judi Listyo Sigit Prabowo
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top