Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki isu konsorsium 303.
"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas, empat kita cekal. Enam orang teridentifikasi berada di luar negeri,”jelas Listyo dalam konferensi pers hari ini, Jumat (30/9/2020).
Pihaknya juga berusaha untuk mencari buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.
"Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police, kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," tandasnya.
Kapolri menyebut, pihaknya akan terus melaksanakan pemberantasan kasus perjudian online dan konvensional.
Sejauh ini, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka yang telah ditangani kepolisian. Perinciannya: judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, judi online 641 kasus dengan 927 tersangka.
Baca Juga
"Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari pemain 1.446 terkait penyelenggaraan mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka," paparnya.