Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan perkembangan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo imbas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo saat ini sudah dikirimkan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.
"Sudah [dikirimkan ke Sekmil]," tutur Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/9/2022) malam.
Dedi juga mengatakan bahwa pihak dari Polri akan terus memberikan update terkait dengan berkas pemecatan Ferdy Sambo.
"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia [SDM] akan diinformasikan," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Dedi menjelaskan saat ini untuk proses administrasi masih berada di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) setelah diserahkan dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.
Baca Juga
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diketahui menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).