Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah jaksa menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kemarin.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil juga mengatakan bahwa satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini (obstruction of justice) sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.
Untuk perkara OOJ, Fadil mengungkap, bahwa pasal yang disangkakan kepada tujuh orang tersangka adalah undang undang (UU) 19 tahun 2016 yaitu pasal 32 dan 33 uu ITE Jo 48 dan 49 ITE.
Baca Juga
Fadil juga mengatakan secepatnya tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesegera mungkin.
“Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh (tahap dua) setelah diterbitkannya P21 untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan dua berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua perkara tersebut adalah kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Dilimpahkan Senin Depan
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rencana pelimpahan tahap II kedua berkas tersebut akan dilakukan pada, Senin (3/10/2022).
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini,” ucap Dedi di gedung Humas, Rabu (28/9/2022).
Dedi juga mengatakan bahwa untuk pelimpahan tahap II kedua berkas tersebut akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Untuk tempat penyerahnnya direncanakan di Bareskrim,” tutur Dedi.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW dinyatakan lengkap.
“Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus permbunuhan berencana,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Bukan hanya itu saja, Fadil juga mengatakan bahwa satu berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga dinyatakan lengkap oleh Jampidum.
“Perkara ini (obstruction of justice) sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap atau P-21,” tuturnya.