Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal pengabungan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice.
Jalsa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa kedua berkas digabungan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP. Kenapa pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” ujar Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, Kejagung memungkinan bahwa adanya peluang kedua berkas perkara dari Ferdy Sambo dijadikan satu berkas dakwaan pada saat persidangan.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua berkas Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice dapat saja dijadikan satu berkas perkara.
“Kita belum sampa sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung menyatakan bahwa dua berkas perkara terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice dinyatakan sudah lengkap atau P-21.