Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye lewat penyebaran tabloid bersampul wajah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kota Malang tak memenuhi syarat materiil.
Komisioner Bawaslu Puadi menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan pada 27 September 2022. Meski begitu, lewat pemeriksaan awal, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tak dapat ditindaklanjuti lebih jauh karena tak memenuhi syarat materiil.
“Pada saat ini, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 dan mengacu pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024,” ujar Puadi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Bawaslu RI, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, lanjutnya, laporan tersebut akan Bawaslu jadikan temuan awal.
Puadi mengatakan, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penyebaran tabloid KBA News yang bersampul wajah Anies.
“Penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 21 tahun 2018, serta Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018,” jelas Puadi.
Baca Juga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU. Bawaslu, lanjutnya, menghimbau agar semua pihak tak mencuri start dengan melakukan kampanye sebelum jadwalnya.
Bagja ingin setiap partai politik (parpol), anggotanya, maupun pejabat negara tak menggunakan politik SARA. Dia mengingatkan, parpol maupun pemangku kepentingan lainnya punya kewajiban untuk memberi pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong atau hoax, dan ujaran kebencian atau hate speech menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” ungkap Bagja.
Laporan Penyebaran Tabloid Anies
Sebelumnya, Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan penyebaran tabloid yang bersampulkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu. Menurutnya, penyebaran tabloid tersebut termasuk perilaku politik yang tak etis.
“Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Mico mengatakan, penyebaran tabloid tersebut diduga merupakan bentuk kampanye terselubung. Dia bahkan menduga Anies melakukan praktik identitas dengan menyebarkan tabloid tersebut di masjid Kota Malang.
“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.