Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg DPR ke IDI: Tak Perlu Khawatir

Wakil Ketua Baleg DPR menyebut IDI tak perlu khawatir soal RUU Kesehatan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg DPR ke IDI: Tak Perlu Khawatir/ Antara
RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg DPR ke IDI: Tak Perlu Khawatir/ Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi merespons pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemasukan RUU Kesehatan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 
 
Menurut Baidowi, IDI tak perlu khawatir meskipun tak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Alasannya adalah DPR hingga saat ini memang belum melanjutkan pembahasan terhadap draf RUU Kesehatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD). 
 
Bahkan, Baidowi menilai IDI terlalu responsif dalam menyikapi keputusan Baleg untuk memasukan RUU Kesehatan ke dalam Prolegnas Prioritas. 
 
"Mereka terlalu responsif menurut saya, tidak usah khawatir harusnya. Kalau baru draf itu tidak usah diperdebatkan, namanya juga draf," jelas Baidowi ketika ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9/2022). 
 
Menurut Baidowi, pihaknya tentu akan melibatkan IDI dalam proses penyusunan RUU Kesehatan yang akan dilakukan pada tahun 2023. Dia menilai bahwa jika perumusan terhadap suatu Undang-Undang masih harus dilakukan dengan menunggu persetujuan dari pihak yang berada di bawah DPR, maka proses tersebut akan terus menemui hambatan. 
 
"Kemarin baru pengumuman RUU Kesehatan masuk Prolegnas, itu saja. Penyusunannya nanti di 2023, kami pasti libatkan mereka. Ketika sudah jadi draf RUU resmi, baru kami mintakan pendapat dari mereka. Kalau harus menunggu dari bawah lagi, tidak akan jalan-jalan," kata Baidowi. 
 
Sebelumnya, keputusan Baleg untuk memasukan  RUU Kesehatan ke dalam Prolegnas Prioritas itu menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk IDI. Ketua PB IDI Adib Khumaidi menerangkan bahwa keberatannya itu didasari oleh tidak adanya keterlibatan IDI dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. 
 
Menurut Adib, ketika suatu RUU telah diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, maka setidaknya Baleg telah memiliki draf dari RUU tersebut. Namun, pada kenyataannya, IDI ternyata belum sekalipun pernah menerima draf RUU Kesehatan yang secara resmi disampaikan oleh DPR. 
 
"Secara resmi kami belum pernah mendapat draf RUU tersebut. Kalau sudah muncul di Prolegnas Prioritas berarti sudah ada proses yang dilakukan, belum ada sosialisasi kepada kami," tutur Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper