Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dengan demikian, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka, akan segera diadili.
"Tim jaksa, telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS [Irfan Kurnia Saleh] karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Atas dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Irfan kini kembali ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Baca Juga
Jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022). Irfan ditahan setelah berstatus sebagai tersangka sejak 2017 atas kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.