Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sriwijaya Air Digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air diajukan oleh Sugianto pada Selasa (20/9/2022).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air diajukan oleh Sugianto pada Selasa (20/9/2022). Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu terlah terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus. 

Dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim mengabulkan PKPU Sriwijaya Air.

Pertama, menyatakan  TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Kedua, ,mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jelannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Sriwijaya Air.

Ketiga, mengangkat Sahat Tua Situngkir, Tarnama Kevin Nainggolan, Danny Christoper Sinaha dan Januado SP Sihombing selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU,

“Maupun sebagai Tim Kurator dalam hal Sriwijaya Air dinyatakan dalam keadaan pailit.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper