Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun 2023 sebesar Rp7,86 triliun.
Tak hanya itu, Komisi II juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memenuhi tambahan anggaran tersebut. Dengan begitu, tambahan tersebut dapat masuk ke pagu anggaran KPU tahun 2023.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui penambahan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyetujui pagu anggaran KPU tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun.
Besaran pagu anggaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI nomor S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022.
Meski begitu, KPU merasa besaran pagu anggaran Rp15,98 triliun yang disetujui Kemenkeu dan Bappenas masih kurang sehingga mereka mengajukan kembali tambahan anggaran sebesar Rp7,86 triliun.
“Total usulan sebesar Rp23.857.317.225.000 dan telah teralokasi anggaran sebesar Rp15.987.872.001.000 sehingga masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp7.869.445.224.000,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memaparkan materi kepada Komisi II.