Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tunda Sidang Etik Mantan Satreskrim Polres Jaksel, Ini Alasannya

KKEP memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan karena alasan sakit.
Polri Tunda Sidang Etik Mantan Satreskrim Polres Jaksel, Ini Alasannya. Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Polri Tunda Sidang Etik Mantan Satreskrim Polres Jaksel, Ini Alasannya. Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa sidang akan digelar pada Senin pekan depan, 26 September 2022.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ujar Ade di gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022)

Ade menjelaskan alasan penundaan sidang etik tersebut karena AKBP ARA atau AKBP Arif Rahman sedang sakit. Padahal, dia menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus obstruction of justice atas upaya penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian Komisi [KKEP] meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," imbuhnya.

Sekadar informasi, Polri melakukan sidang kode etik terhadap mantan personel Satreskrim Jakarta Selatan yaitu Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menjalani sidang sedianya pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper