Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa sidang akan digelar pada Senin pekan depan, 26 September 2022.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ujar Ade di gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022)
Ade menjelaskan alasan penundaan sidang etik tersebut karena AKBP ARA atau AKBP Arif Rahman sedang sakit. Padahal, dia menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus obstruction of justice atas upaya penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian Komisi [KKEP] meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," imbuhnya.
Sekadar informasi, Polri melakukan sidang kode etik terhadap mantan personel Satreskrim Jakarta Selatan yaitu Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menjalani sidang sedianya pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.