Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan personel Satreskrim Jakarta Selatan yaitu Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksakan hari ini, Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Yaya di Gedung Humas, Kamis (15/9/2022).
Ade Yaya juga menjelaskan bahwa Arsyad akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol iR, dan Briptu RRM,” tuturnya.
Nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022