Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Briptu FDA atau Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya dalam keteranganya, Kamis (15/9/2022).
Selain demosi satu tahun, FDA juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Dengan diputuskannya putusan tersebut, Briptu FDA tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.
“Saudara FSA menerima dan tidak mengajukan banding,” tutur Ade
Sebelumnya, Polri melakukan sidang kode etik kepada satu personel lagi yaitu Briptu FDA atau Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan Firman Dwi Ariyanto akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksakan hari ini, Rabu 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Yaya di Gedung Humas, Rabu (14/9/2022).
Nama Briptu Firman sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.