Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik Brigjen Hendra akan dijadwalkan pada minggu depan alias tidak jadi dimulai pada pekan ini.
“Info dari Propam insyallah minggu depan (sidang etik),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Akan tetapi, Dedi belum menjelaskan waktu pelaksanaan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
“Sambil menunggu perkembangan lagi,” tuturnya.
Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga
Tidak hanya sendiri, Hendra Kurniawan diketahui ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya dan salah satunya adalah Ferdy Sambo.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dari ketujuh tersangka, Polri sudah memutuskan empat PTDH kepada tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo
Keempatnya dikenakan PTDH karena keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.