Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Selain demosi dua tahun, FF juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Dengan putusan tersebut, Brigadir FF tidak keberatan atau tidak mengajukan banding.
“Saudara FF menerima dan tidak mengajukan banding,” tutur Rachmat.
Diketahui, FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Frillyan akan di sidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.
Sekadar informasi, Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.