Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigadir Frillyan Kena Sanksi Demosi 2 Tahun Imbas Kasus Brigadir J

Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi memperoleh sanksi demosi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Pemeran Brigadir J memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Pemeran Brigadir J memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Selain demosi dua tahun, FF juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Dengan putusan tersebut, Brigadir FF tidak keberatan atau tidak mengajukan banding.

“Saudara FF menerima dan tidak mengajukan banding,” tutur Rachmat.

Diketahui, FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sebelumnya, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Frillyan akan di sidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Sekadar informasi, Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper