Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyesalkan tindakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang mendukung penolakan pembangunan gereja di daerahnya.
Sebagai informasi, pada 7 September 2022, terjadi penolakan terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon, Banten. Aksi penolakan tersebut digelar di Kantor Wali Kota Cilegon.
Massa yang mengatasnamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mengancam akan menurunkan Wali Kota Cilegon dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja tersebut. Dalam aksi tersebut, dilakukan penandatanganan kain kafan sebagai bentuk penolakan atas pembangunan gereja. Helldy pun ikut menandatangani petisi penolakan gereja tersebut.
Surya menyesalkan aksi Helldy. Padahal, jelasnya, pembangunan Gereja HKBP Maranatha telah mendapatkan izin dari pemerintah desa serta masyarakat sekitar.
“Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya,” ujar Surya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Menurut Surya, Helldy seharusnya menginisiasi ruang dialog antarwarga yang melakukan protes pembangunan gereja tersebut. Dengam begitu, musyawarah dapat kembali jadi tradisi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dia juga mendorong agar segenap aparatur negara yang berwenang serta para tokoh masyarakat setempat dapat berkontribusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, lanjutnya, segala potensi penggunaan politik identitas menjelang Pemilu 2024 harus dihindari.
“Partai NasDem mengamanatkan kepada Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan politik kebangsaan,” ucap Surya.
Tak lupa, dia mengajak warga Kota Cilegon senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Surya mengingatkan, UUD 1945 Pasal 28E telah memastikan hak setiap warga Indonesia untuk beribadah sesuai keyakinannya. Pasal 29 ayat (2) juga menjamin kehadiran negara untuk memastikan kebebasan memeluk agama masing-masing.
“Rumah ibadat adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah kembali muncul di negeri kita,” jelasnya.