Bisnis.com, BANDIUNG - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro mengatakan mantan menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diwajibkan untuk melapor selama masa CMB.
"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang di Kantor Bapas Bandung.
Menurutnya, Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis (8/9/2022) siang.
Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.
Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB. Minimal, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.
Baca Juga
"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," kata Bambang.
Jero Wacik bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.
Kemudian, pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Selanjutnya, Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.