Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Jakarta Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Pekerja di daerah DKI Jakarta yang memiliki umr sebesar Rp4,7 juta juga akan mendapat BSU Rp600 ribu dari pemerintah.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, SOLO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah diwacanakan akan segera cair pada pekan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total biaya Rp9,6 triliun.

Pengecekan BSU dapat dilakukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Pencarian akan dilakukan secara langsung melalui rekening bank negara yang telah ditunjuk.

BSU ini sebelumnya diberikan kepada para karyawan berjadi Rp3,5 juta yang terdaftar keanggotaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa BSU ini juga akan diberikan kepada para pekerja di daerah Jakarta yang memiliki upah minimum regional (UMR) Rp4,7 juta.

BSU akan diberikan kepada para pekerja secara resmi mulai 9 September 2022.

Syarat menerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
  • Mendapatkan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten dan kota
  • Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung melakukan pengecekan status penerimaan BSU di laman Kemnaker.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu:

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.

3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.

5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar. 

6. Apabila terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.

7. Langkah selanjutnya yakni mencairkan BSU Rp600 ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper