Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebocoran Data Marak, Pengesahan RUU PDP Kian Mendesak

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kian mendesak untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kian mendesak, salah satunya untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang.

Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, absennya UU yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi beserta kewajiban dan sanksi para pelaku yang bergerak di dalamnya makin membuka peluang terjadinya kebocoran data.

“Hal ini tidak strategis dalam mendorong kontribusi ekonomi digital terhadap perekonomian dan juga rentan memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,” tegasnya, dikutip melalui rilisnya, Minggu (4/9/2022).

Dia melanjutkan, ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE.

Dilihat dari kerangka regulasi ini, disebutnya fokus utama masih bertumpu pada sistem dan transaksi elektronik. Padahal, persoalan data pribadi masyarakat dalam konteks ekonomi digital tidak hanya sebatas kebutuhan transaksi.

Bahkan, ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data.

Dia memperlihatkan, secara gamblang PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum termaktub dengan rinci.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan, RUU PDP menjadi sangat relevan. RUU PDP nantinya akan mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019, serta memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana data dikelola, diproses, dan disimpan.

“Urgensi pengesahan kedua RUU ini perlu terus digaungkan. Jangan sampai kita harus menunggu kejadian kebocoran data pribadi yang lebih besar lagi terjadi dan membawa kerugian di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu, dia menyebut pada 2020, pemberitaan ramai menyoroti bocornya data milik 91 juta akun pengguna platform sebuah e-commerce. Beberapa kejadian serupa kembali terulang beberapa kali sepanjang 2020, seperti bocornya 13 juta data akun pengguna Bukalapak hingga data 2,3 juta pemilih dalam Pemilihan Umum 2014 yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setahun berselang, masyarakat Indonesia kembali digegerkan oleh di tengah absennya belum disahkannya PDP dengan adanya kebocoran data 279 juta pelanggan BPJS Kesehatan pada pertengahan Mei 2021.

Tidak tertutup kemungkinan terjadi kejadian-kejadian lainnya yang luput dari pantauan media maupun masyarakat luas.

Belum disahkannya RUU PDP juga turut mengancam kelangsungan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Disadari atau tidak, masyarakat sebagai pemilik data dan yang secara hakiki memegang consent akan data akan dirugikan jika kerangka regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih berada dalam status quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper