Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas

Sopir kecelakaan truk maut di Kota Bekasi, SA (30) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat ketika sebuah truk menabrak tiang base transceivers station (BTS) pada Rabu (31/8/2022)./Twitter
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat ketika sebuah truk menabrak tiang base transceivers station (BTS) pada Rabu (31/8/2022)./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Sopir kecelakaan truk maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi Jawa Barat, SA (30) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Metro  Bekasi AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi Bisnis pada Kamis (1/9/2022).

"Sopir lalai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi," ujar Agung.

SA dijerat Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapun, Pasal 310 Ayat 4 berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana  dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000."

Hingga Kamis (1/9/2022) sore, korban tewas dalam kecelakaan ini 10 orang dan 23 orang luka-luka. Empat dari korban tewas adalah murid SDN Kota Baru II dan III yang berada tepat di depan lokasi kejadian. Sementara, sisanya adalah orang dewasa.

Para korban luka-luka dirawat di RS Ananda dan RS Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Kecelakaan maut ini berawal dari truk bernomor polisi N 8051 EA bermuatan besi melintas dari arah Kranji menuju Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (31/8/2022).

Kendaraan pengangkut logistik ini kemudian mengalami oleng ke arah kiri jalan menghantam kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus depan sekolah. Truk juga menabrak tiang provider (menara BTS) hingga roboh dan menimpa kendaraan pikup sampai ringsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper