Bisnis.com, JAKARTA - Sopir kecelakaan truk maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi Jawa Barat, SA (30) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi Bisnis pada Kamis (1/9/2022).
"Sopir lalai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi," ujar Agung.
SA dijerat Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Adapun, Pasal 310 Ayat 4 berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000."
Hingga Kamis (1/9/2022) sore, korban tewas dalam kecelakaan ini 10 orang dan 23 orang luka-luka. Empat dari korban tewas adalah murid SDN Kota Baru II dan III yang berada tepat di depan lokasi kejadian. Sementara, sisanya adalah orang dewasa.
Baca Juga
Para korban luka-luka dirawat di RS Ananda dan RS Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Kecelakaan maut ini berawal dari truk bernomor polisi N 8051 EA bermuatan besi melintas dari arah Kranji menuju Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (31/8/2022).
Kendaraan pengangkut logistik ini kemudian mengalami oleng ke arah kiri jalan menghantam kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus depan sekolah. Truk juga menabrak tiang provider (menara BTS) hingga roboh dan menimpa kendaraan pikup sampai ringsek.