Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo./Antara
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mengikuti rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan, tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," katanya.

Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kata kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, di depan Rumah Sambo, Selasa (30/8/2022).

Disebutkan, pihak pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, hingga Brimob justru diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tsk, LPSK, Komnas HAM, Brimob," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper